Kode etik seorang programmer adalah sebagai berikut :
- 1.Seorang programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware.
- 2. Seorang programmer tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja.
- 3. Seorang programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat.
- 4. Seorang programmer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau telah meminta izin.
- 5. Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa izin. Etika profesi yang berlaku bagi programmer di indonesia 36. Tidak boleh mencuri software khususnya development tools.
- 7. Tidak boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan kecuali mendapatkan izin.
- 8. Tidak boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk mengambil keuntungan dalam menaikkan status.
- 9. Tidak boleh membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan.
- 10. Tidak boleh memberitahu masalah keuangan pada pekerja dalam pengembangan suatu proyek.
- 11. Tidak pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain.
- 12. Tidak boleh mempermalukan profesinya.
- 13. Tidak boleh secara asal-asalan menyangkal adanya bug dalam aplikasi.
- 14. Tidak boleh mengenalkan bug yang ada di dalam software yang nantinya programmer akan mendapatkan keuntungan dalam membetulkan bug.
- 15. Terus mengikuti pada perkembangan ilmu komputer. Pada umumnya, programmer harus mematuhi “Golden Rule”: Memperlakukan orang lain sebagaimana kamu ingin diperlakukan. Jika semua programmer mematuhi peraturan ini, maka tidak akan ada masalah dalam komunitas.Pemrograman komputer membutuhkan sebuah kode etik, dan kebanyakan dari kode-kode etik ini disadur berdasarkan kode etik yang kini digunakan oleh perkumpulan programmer internasional.
Posted by , Published at 10.01 and have
0
komentar

Tidak ada komentar:
Posting Komentar